🏓 Bagaimana Kode Etik Profesi Kehumasan Dalam Hubungannya Dengan Media Komunikasi
KeanggotaanKP terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat. Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan keputusan OA. Dalam melaksanakan profesinya, tentunya Advokat memiliki hak dan kewajiban. Istilah "hak", tentunya bukan merupakan hal yang asing dalam dunia ilmu hukum.
ImplementasiKode Etik Humas Pemerintahan (Nina Trihandayani) 485 Manfaat Penelitian Kegunaan dari penelitian ini adalah: 1. Secara teoritis Secara teoritis hasil yang diharapkan dalam penelitian ini dapat memperkaya kajian ilmu komunikasi khususnya terlaksananya kode etik pemerintahan. 2. Secara Praktis
Pembangunandan mengelola hubungan dengan orang-orang yang mempengaruhi suatu organisasi atau khalayak individu memiliki peran sentral dalam melakukan hubungan masyarakat.[7][8] Setelah praktisi humas telah bekerja di lapangan, mereka mengumpulkan daftar hubungan yang menjadi aset, terutama bagi mereka dalam hubungan dengan media.
Fungsihumas. Menurut Edward L.Bernays humas memiliki fungsi sebagai berikut : Memberikan penerangan kepada publik, Melakukan persuasi kepada publik untuk mengubah sikap dan tingkah laku publik. Upaya untuk menyatukan sikap dan perilaku suatu lembaga sesuai dengan sikap dan perbuatan masyarakat, atau sebaliknya. Kegiatan humas.
Tujuanorganisasi profesi kependidikan menurut visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang professional, diantaranya yaitu: 1. Meningkatkan dan mengembangkan karier anggota, hal itu merupakan upaya organisasi dalam bidang mengembangkan karir anggota sesuai bidang pekerjannya. 2.
Terdapatsejumlah definisi mengenai istilah hubungan masyarakat ini. Webster's New World Dictionary mendefinisikan hubungan masyarakat sebagai "hubungan dalam masyarakat luas, seperti melalui publisitas; khususnya fungsi-fungsi korporasi, organisasi dan sebagainya yang berhubungan dengan usaha untuk menciptakan opini publik yang menyenangkan untuk dirinya sendiri".
ManajemenPendidikan Islam "Manajemen Humas". Humas adalah praktek mengelola penyebaran informasi antara individu organisasi dan masyarakat. Humas dapat mencakup sebuah organisasi ataui ndividu yang mendapat ekspos khalayak mereka menggunakan topic kepentingan public dan berita yang tidak memerlukan pembayaran langsung. Sebagai sebuah profesi
kodeetik yang dikenal dalam dunia pr di indonesia, lazimnya dikeluarkan oleh lembaga profesi yang menanungi profesi pr, diantaranya persatuan hubungan masyarakat (perhumas) dan asosiasi perusahan public relation indonesia (appri).tujuan diadakannya kode etik tersebut ialah agar para anggota organisasi bersangkutan mempunyai pedoman untuk
PartaiNazi juga menggunakan media film, poster, dan orator. Namun sejarah mencatat, praktek humas berskala besar pertama yang terjadi adalah pada saat terjadinya Perang Dunia I, dimana Pemerintah Jerman membentuk Biro Informasi Jerman untuk melakukan kampanye dalam bentuk pamflet, buku, dan media komunikasi lainnya.
. Sebagaimana lazimnya kaum profesional, praktisi humas public relations memiliki etika profesi atau kode etik humas yang harus ditaati. Ketaatan pada kode etik humas menjadi ciri humas profesional Professional PR. Secara bahasa, kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku KBBI. Kode etik humas meliputi Code of conduct –etika perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesi. Code of profession – etika dalam melaksanakan tugas/profesi humas. Code of publication – etika dalam kegiatan proses dan teknis publikasi. Code of enterprise —menyangkut aspek peraturan pemerintah seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk, dll. Berikut ini kode etik humas versi Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia APPRI, Perhimpunan Hubungan Masyarakat Perhumas Indonesia, Kode Etik Kehumasan Pemerintah, dan International Public Relation Association IPRA. 1. Kode Etik Humas APPRI Berikut ini kode etik humas versi Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia APPRI. PASAL 1 Norma norma Perilaku Profesional Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesama anggota Asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat luas. PASAL 2 Penyebarluasan Informasi Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang paIsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi. PASAL 3 Media Komunikasi Seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi. PASAL 4 Kepentingan yang Tersembunyi Seorang anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apa pun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu, padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana secara baik. PASAL 5 Informasi Rahasia Seorang anggota kecuali apabila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara pribadi dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dari kliennya, baik di masa Ialu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk keuntungan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan. PASAL 6 Pertentangan Kepentingan Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan kepentingan yang saling bertentangan atau yang saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta fakta yang terkait. PASAL 7 Sumber sumber Pembayaran Dalam memberikan jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik tunai atau pun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa jasa tersebut, dari sumber manapun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya. PASAL8 Memberitahukan Kepentingan Kuangan Seorang anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut atau pun memanfaatkan jasa jasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut. PASAL 9 Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja Seorang anggota tidak akan mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan calon majikan atau calon klien, berdasarkan pembayaran yang tergantung pada hasil pekerjaan PR tertentu di masa depan. PASAL 10 Menumpang tindih Pekerjaan Anggota Lain Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah langkah yang diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannya terhadap klien tersebut. Sebagian atau seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa jasanya secara umum. PASAL 11 Imbalan kepada Karyawan Kantor kantor Umum Seorang anggota tidak akan menawarkan atau memberikan imbalan apa pun, dengan tujuan untuk memajukan kepentingan pribadinya atau kepentingan klien, kepada orang yang menduduki suatu jabatan umum, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas. PASAL 12 Mengkaryakan Anggota Parlemen Seorang anggota yang mempekerjakan seorang anggota Parlemen, baik sebagai konsultan ataupun pelaksana, akan memberitahukan kepada Ketua Asosiasi tentang hal tersebut maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan. Ketua Asosiasi akan mencatat hal tersebut dalam suatu buku catatan yang khusus dibuat untuk keperluan tersebut. Seorang anggota Asosiasi yang kebetulan juga menjadi anggota Parlemen, wajib memberitahukan atau memberi peluang agar terungkap, kepada Ketua, semua keterangan apa pun mengenai dirinya. PASAL 13 Mencemarkan Anggota anggota Lain Seorang anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktek profesional anggota lain. PASAL 14 Instruksi/Perintah Pihak pihak Lain Seorang anggota yang secara sadar mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau organisasi lain untuk bertindak sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode etik ini, atau turut secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu, akan dianggap telah melanggar Kode ini. PASAL 15 Nama Baik Profesi Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik Asosiasi, atau profesi Public Relations. PASAL 16 Menjunjung Tinggi Kode Etik Seorang anggota wajib menjunjung tinggi Kode Etik ini, dan wajib bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi Kode Etik, serta dalam melaksanakan keputusan keputusan tentang hal apa pun yang timbul sebagai akibat dari diterapkannya keputusan tersebut. Apabila seorang anggota, mempunyai alasan untuk berprasangka bahwa seorang anggota lain terlibat dalam kegiatan kegiatan yang dapat merusak Kode Etik ini, maka ia berkewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada Asosiasi. Semua anggota wajib mendukung Asosiasi dalam menerapkan dan melaksanakan Kode Etik ini, dan Asosiasi wajib mendukung setiap anggota yang menerapkan dan melaksakan Kode Etik ini. PASAL 17 Profesi Lain Dalam bertindak untuk seorang klien atau majikan yang tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan menghargai Kode Etik dari profesi tersebut dan secara sadar tidak akan turut dalam kegiatan apa pun yang dapat mencemarkan Kode Etik tersebut. 2. Kode Etik Humas Perhumas Indonesia Berikut ini kode etik humas versi Perhimpunan Hubunan Masyarakat Perhumas Indonesia. Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional; Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional; Dilandasi oleh Deklarasi Asean 8 Agustus 1967 sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara; dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional; kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode Etik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya. Pasal 1 KOMITMEN PRIBADI Anggota PERHUMAS harus a. Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan b. Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia c. Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi daln selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa Pasal II PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN Anggota PERHUMAS INDONESIA harus a. Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan b. Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait c. Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan d. Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan e. Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap f. Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanyaharus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa Pasal III PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA Anggota PERHUMAS INDONESIA harus a. Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat b. Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa c. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan d. Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia Pasal IV PERILAKU TERHADAP SEJAWAT a. Praktisi Kehumasan Indonesia harus b. Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya d. Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini. * 3. Kode Etik Humas Pemerintah Humas pemerintah di Indonesia memiliki kode etik yang harus ditegakkan mengacu kepada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 371/Kep/ tentang Kode Etik Humas Pemerintahan. Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah adalah setiap pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi kehumasan di instansi pemerintah, departemen, lembaga-lembaga negara serta unit-unit usaha lainnya seperti BUMN/BUMD baik di pusat maupun di daerah. Keberadaannya sebagai pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah adalah untuk lebih meningkatkan dan membina citra pemerintah atau organisasi/instansi yang diwakilinya dalam meningkatkan kualitas kerja dan profesionalisme serta mempertinggi daya dan hasil guna yang maksimal dalam rangka operasional kehumasan yang terpadu. Setiap pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah untuk bersikap, berperilaku serta berkepribadian Pancasila dan mengkomunikasikannya secara komunikatif dan profesional dalam rangka menunjang pelaksanaan kebijakan Pemerintah. Kode etik bagi pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah juga dimaksudkan sebagai perwujudan dan jati diri dari profesi kehumasan pemerintah yang terbuka dan komunikatif, sebagai bagian integral dari fungsinya sebagai abdi pemerintah dan masyarakat. Hubungan Kerja a. Kewajiban 1 Ke Dalam Organisasi a Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah harus loyal kepada instansinya, memiliki kinerja berkomunikasi dan integritas moral secara efektif, baik dalam jalur formal maupun informal dengan para pegawai instansi tempat pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah. b Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah sebagai aparat pemerintah di bidang kehumasan di samping berfungsi untuk membantu memaksimalkan upaya organisasi instansi yang diwakilinya dalam rangka menjaga dan meningkatkan citra organisasi yang baik, juga berkewajiban menyebarluaskan kebijakan Pemerintah dan membina hubungan antara Pemerintah dengan masyarakat agar dapat berjalan secara lancar dan harmonis. 2 Ke Luar Organisasi a Dengan sesama aparat Humas Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib memelihara hubungan kerja sama yang baik dan menciptakan komunikasi yang efektif serta harmonis dengan setiap aparat humas, antara lain dengan cara 1 Menyajikan informasi yang lengkap, akurat dan komprehensif dan terpadu 2 Tukar menukar informasi sehingga setiap pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah dapat mengetahui suatu kebijakan dari tangan pertama. 3 Aktif berpartisipasi dalam forum komunikasi dan forum kehumasan serta kegiatan lainnya. 4 Menyebarluaskan informasi, kepada masyarakat umum melalui media yang tersedia. b Dengan Media Massa Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib menjalin kerjasama dan menciptakan iklim kerja yang harmonis dengan media massa sebagai salah satu mitra kerjanya, dengan menyediakan dan memberikan pelayanan yang jujur dan terbuka guna memperlancar tugas dan fungsi media massa sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada pada instansi tempat kerjanya. c Dengan Rekan Seprofesi Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib menunjunjung tinggi profesi kehumasan dan berupaya terus menerus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta motivasi kerja baik secara perorangan maupun kelompok serta bertekad memajukan profesi kehumasan di Indonesia. d Dengan Masyarakat Umum Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib mewujudkan citra yang baik dan positif dari pemerintah atau instansinya dengan menampilkan seikap, perilaku dan kepribadian yang diterima oleh masyarakat. b. Larangan 1 Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah dilarang memberikan informasi yang bersifat rahasia 2 Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apapun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan dengan cara seolah-olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi 3 Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah tidak akan mewakili kepentingan-kepentingan yang saling bersaing antar Kehumasan Pemerintah tanpa persetujuan yang jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta-fakta yang terkait. 4 Dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah tidak akan menerima pembayaran baik tunai ataupun dalam bentuk memajukan kepentingan pribadinyasehubungan dengan jasa-jasa tersebut. 5 Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah, tidak dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktek kehumasan, instansi atau organisasi lain. Tanggung Jawab Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah dalam batas kewenangannya mempunyai tanggung jawab untuk menyajikan informasi berdasarkan data dan fakta yang telah diolah untuk disebarluaskan kepada masyarakat. Hak Jawab dan Hak Koreksi Apabila ada informasi yang tidak benar atau menyesatkan, setiap Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah dapat memanfaatkan hak jawab dan hak koreksi guna meralat dan meluruskan informasi tersebut, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Download Kode Etik Humas Pemerintah Selengkapnya Pdf 4. Kode Etik Humas IPRA Berikut ini etika profesi humas versi International Public Relation Association IPRA. 1. Integritas pribadi dan profesional, reputasi yang sehat, ketaatan pada konstitusi dan kode IPRA 2. Perilaku kepada klien dan karyawan Perlakuan yang adil terhadap klien dan karyawan Tidak mewakili kepentingan yang berselisih bersaing tanpa persetujuan Menjaga kepercayaan klien dan karyawan Tidak menerima upah, kecuali dari klien lain atau majikan lain Tidak menggunakan metode yang menghina klien atau majikan lain Menjaga kompensasi yang bergantung pada pencapaian suatu hasil tertentu. 3. Perilaku terhadap publik dan media Memperhatikan kepentingan umum dan harga diri seseorang Tidak merusak integritas media komunikasi Tidak menyebarkan secara sengaja informasi yang palsu atau menyesatkan Memberikan gambar yang dapat dipercaya mengenai organisasi yang dilayani Tidak menciptakan atau menggunakan pengorganisasian palsu untuk melayani kepentingan pribadi yang terbuka. 4. Perilaku terhadap teman sejawat Tidak melukai secara sengaja reputasi profesional atau praktek anggota lain Tidak berupaya mengganti anggota lain dengan kliennya Bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan kode etik ini. Praktisi humas PR Officer, PR Practitioner wajib menaati kode etik profesinya, sebagaimana wartawan wajib menaati kode etik jurnalistik dan dokter wajib menaati kode etik kedokteran. Jika mengabaikan kode etik, maka tak layak disebut “profesional”. Wasalam. — Sumber APPRI, Perhumas, IPRA Dapatkan buku Humas Online Panduan Praktis Cyber PR Harga Rp Pesan Penerbit Lekkas
Bagaimana kode etik humas seorang profesi humas harus bersikap terhadap masyarakat dan media massa? PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan. Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia. Apa hubungan tentang kode etik dengan profesi humas? Humas memiliki kode etik karena PR merupakan sebuah profesi. Praktisi Humas temasuk kaum profesional karena memiliki keahilan khusus. Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Apa yang dimaksud dengan kode etik Kehumasan? Kode Etik Kehumasan Code of Public Relation Ethic merupakan “piagam moral” sekaligus sebagai pedoman atau rambu-rambu berperilaku atau bersikap-tindak bagi penyandang profesi Humas/PR yang etis. Mengapa kode etik humas harus ditetapkan dan diterapkan? Fungsi kode etik dalam kegiatan humas antara lain yakni Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi. Bagaimana kode etik humas dalam perilaku kepada klien dan karyawan berdasarkan kode etik IPRA? Kode Etik Humas IPRA Perlakuan yang adil terhadap klien dan karyawan. Tidak mewakili kepentingan yang berselisih bersaing tanpa persetujuan. Menjaga kepercayaan klien dan karyawan. Tidak menerima upah, kecuali dari klien lain atau majikan lain. Apa nama kode etik universal bagi para praktisi humas? Kode etik IPRA yang disahkan pada tahun 2011, merupakan penegasan etika profesional dari anggota the International Public Relations Association dan direkomendasikan kepada praktisi public relations di seluruh dunia. Jelaskan apa yang anda ketahui tentang kode etik humas di perusahaan dan pemerintahan? 2. Kode Etik Humas Pemerintahan adalah pedoman bersikap, berperilaku, bertindak dan berucap para praktisi humas pemerintah. 3. Profesi adalah pekerjaan yang menuntut keahlian dan keterampilan dalam pelayanan tertentu berdasarkan latihan, pengetahuan dan kemampuan yang diakui sesuai dengan standar kompetensinya. Mengapa etika penting untuk profesi humas? Seorang praktisi Humas harus tetap menjaga reputasi teman sejawatnya. Perilaku dan tindakan yang berlandaskan etika akan menentukan reputasi seorang praktisi Humas. Karena itu, tidak berlebihan bila dikatakan “public relations is about reputation. The result of what you do, what you say and what others say about you”. Mengapa seorang public relations itu perlu memahami etika serta kode etik profesinya? Etika dan etiket bagi para pejabat Humas sangat penting karna menyangkut citra organisasi yang diwakilinya. Seorang humas harus menguasai etika–etika yang umum dan tidak umum antara lain Good communicator for internal and external public. Tidak terlepas dari faktor kejujuran integritysebagai landasan utamanya. Apa yang dimaksud dengan kode etik? Kode etik adalah prinsip-prinsip moral yang melekat pada suatu profesi dan disusun secara sistematis. Apa yang dimaksud dengan code of profession? Kode Etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Jelaskan apa yang dimaksud dengan kode etik profesi? Kode Etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kenapa harus ada kode etik profesi? Adapun tujuan kode etik penilai dibuat adalah agar penilai bersikap profesional dalam memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau stakeholder-nya. Hal lain adalah, dengan adanya kode etik akan melindungi penilai dari perbuatan yang tidak profesional. Apa yang kamu ketahui tentang perilaku kepada klien dan karyawan Menurut IPRA? International Public Relation Association IPRA menyatakan kode etik humas yang kemudian diterima dalam konvensi-nya di Venice pada Mei 1961, isinya adalah 1. integritas pribadi dan profesional, reputasi yang sehat, ketaatan pada konstitusi dan kode IPRA 2. perilaku kepada klien dan karyawan 1 perlakuan yang adil … Apa yang dimaksud dengan masyarakat pemerintah? Hubungan masyarakat pemerintah atau humas pemerintah adalah lembaga humas dan/atau praktisi humas pemerintah yang melakukan fungsi manajemen dalam bidang informasi dan komunikasi yang persuasif, efektif, dan efisien untuk menciptakan hubungan yang harmonis dengan publiknya melalui berbagai sarana kehumasan dalam rangka … References Pertanyaan Lainnya1Passing bola basket apa saja?2Apa fungsi tes kebugaran jasmani pada siswa SMA?3Apa saja nama-nama dataran rendah di Pulau Bali dan Nusa Tenggara?4Menyanyikan sebuah lagu harus sesuai dengan apa?5Apa perbedaan tumbuhan biji terbuka dan tumbuhan biji tertutup berikan contohnya?6Apa saja sifat Ketahanan Nasional?7Sebutkan di mana saja hutan mangrove di Indonesia berada?8Kata kata apa yang menunjukkan ungkapan memberi saran?9Apa tajwid surat Al Hujurat ayat 10?10Bagaimana cara untuk menghormati orang tua?
Kode Etik Humas adalah aturan tentang benar dan salah dalam kegiatan kehumasan atau public relations PR. Berikut ini pengertian dan poin-poin kode etik humas. Pengertian Kode Etik Secara umum, kode etik adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang umumnya berlaku di kalangan kaum profesional seperti dokter, wartawan, dan praktisi humas. Kode etik secara tegas menyatakan apa yang benar dan apa yang salah, apa yang baik dan apa yang tidak baik. Kode etik juga menyatakan perbuatan apa saja yang harus dilakukan dan perbuatan apa saja yang harus dihindari. Singkatnya, kode etik adalah suatu pola aturan, tata cara, pedoman, dan batasan-batasan ketika melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan dengan tujuan untuk meningkatakan kualitas anggota perusahaan. Kode etik biasanya berupa aturan tertulis yang sistematis dan dengan sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan ketika dibutuhkan dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Secara bahasa, kode etik artinya aturan nilai mengenai moral atau nilai benar dan salah. Kode adalah tanda kata-kata, tulisan yang disepakati untuk maksud tertentu untuk menjamin kerahasiaan berita, pemerintah, dan sebagainya; kumpulan peraturan yang bersistem; kumpulan prinsip yang bersistem; aturan transformasi data atau informasi lainnya dari satu bentuk simbolik ke bentuk lainnya. Etik adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Secara istilah, etik berbeda dengan etika. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral akhlak KBBI. Menurut Institute for Public Relations, kode etik melibatkan nilai-nilai seperti kejujuran, keterbukaan, kesetiaan, pemikiran yang adil, rasa hormat, integritas, dan komunikasi yang terus terang. Kode etik humas juga mencakup etika komunikasi. Fungsi Kode Etik Humas Humas adalah sebuah profesi. Sebagaimana umumnya kaum profesional, humas juga memiliki kode etik terkait tata nilai atau aturan perilaku dalam kegiatan kehumasan. Menurut Gibson dan Michel 1945, fungsi dari kode etik adalah sebagai pedoman atau perlindungan dalam pelaksanaan tugas profesional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang profesional. Biggs dan Blocher 1986 mengemukakan tiga fungsi dari kode etik 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. Dengan adanya kode etik yang mengatur hubungan antara praktisi humas dengan pihak pemerintah akan semakin memperjelas tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Hal ini menjadi sangat penting, karena dengan terjalinya hubungan baik dengan pihak pemerintah sebagai pemangku kebijakan suatu daerah tentunya sangat berpengaruh terhadap jalanya perusahaan, sehingga adanya kode etik ini dapat meminimalisir tindak semena-mena pemerintah terhadap perusahaan. 2. Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. Dengan adanya kode etik akan memberikan penjelasan tentang bagaimana cara menjalin hubungan yang baik dengan rekan kerja, yang tentunya akan sangat berpengaruh terhadap performa dan motivasi kerja dari masing-masing aggota humas. 3. Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi. Dengan adanya kode etik tentunya sangat berkaitan dengan hasil kerja para praktisi dalam profesi humas. Praktisi humas yang bijaksana tidak akan memberikan kemudahan terhadap penyelewengan kerja, yang mana tindakan tersebut akan berdampak negatif baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap perusahaan. Praktisi humas yang baik, yang taat terhadap kode etik adalah mereka yang meminimalisir sekecil apapun kesalahan dalam berkeja serta menjaga nama baik profesinya. Jenis-Jenis Kode Etik Humas Ada empat macam kode etik yang harus praktisi humas taati. Code of conduct, yaitu etika perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesi. Code of profession, yaitu etika dalam melaksanakan tugas/profesi humas. Code of publication, yaitu etika dalam kegiatan proses dan teknis publikasi. Code of enterprise, yaitu menyangkut aspek peraturan pemerintah seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk, dll. Pentingnya Kode Etik bagi Praktisi Humas Seorang praktisi humas dikatakan profesional jika pribadinya mampu memahami dan menerapkan kode etik dengan benar sesuai profesi yang diembannya. Pemahaman dan ketaatan pada kode etik public relations memberikan dampak yang positif baik bagi profesinya maupun bagi dirinya sendiri. Seorang humas juga dituntut memiliki kemampuan seperti berkomunikasi, bergaul, membangun relasi, dan berkepribadian yang kuat. Selain itu, praktisi PR juga harus memiliki ketrampilan yang tinggi dalam bidang penguasaan teknologi informasi untuk menunjang tuntutan pekerjaanya. Dari kemampuan dan ketrampilan tersebut dapat dikatakan bahwa seorang praktisi humas adalah seorang yang profesional jika mampu memnjalankannya sesuai kode etik yang telah ditetapkan. Tantangan bagi humas masa kini dan masa depan semakin besar dengan munculnya kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat dan berekspresi. Kode etik menjadi standar moral yang harus dipengang oleh para praktisi humas. Kesadaran memegang teguh kode etik berpengaruh terhadap posisi diri dan lembaganya di mata masyarakat. Ia juga dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab dan setiap kemampuan dan ketrampilan yang dimilikinya dapat diolah dengan baik untuk menciptakan konsep kerja yang baik terhadap perusahaan yang diwakilinya, masyarakat dan lebih besar lagi dampaknya adalah bagi dirinya sendiri. Dampak Tidak Dijalankannya Kode Etik Humas Kode etik kehumasan merupakan acuan dari setiap kebijakan yang diambil praktisi humas dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Seorang humas profesional akan bekerja dengan penuh kesadaran terhadap kode etik yang dimiliki, maka ia akan bekerja sesuai dengan kemampuan terbaik dan memperhatikan semua pekerjaannya agar sesuai dengan kode etik. Dampak dari tidak dijalankannya kode etik PR berpengaruh terhadap praktisi humas sendiri maupun perusahaan. Bagi praktisi humas yang bekerja tidak sesuai kode etik akan mendapatkan penilaian negatif dari rekan sejawat, yang terparah adalah penurunan pangkat atau bahkan dikeluarkan dari tempat kerjanya. Bagi perusahaan yang tidak menjalankan kode etiknya maka akan mendapatkan citra negatif di masyarakat, dan apabila citra ini berkembang maka akan sangat mempengaruhi kinerja perusahaan. Kode Etik Humas Berikut ini kode etik humas dari Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia Perhumasi. KODE ETIK PROFESI PERHUMAS INDONESIA Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional; Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional; Dilandasi oleh Deklarasi Asean 8 Agustus 1967 sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara; dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional; kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode ETik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya. Pasal 1 KOMITMEN PRIBADI Anggota PERHUMAS harus Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi daln selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa. Pasal II PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN Anggota PERHUMAS INDONESIA harus Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap. Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanyaharus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa Pasal III PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA Anggota PERHUMAS INDONESIA harus Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia Pasal IV PERILAKU TERHADAP SEJAWAT Praktisi Kehumasan Indonesia harus Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini. Demikian kode etik humas atau etik dalam kegiatan kehumasan.*
bagaimana kode etik profesi kehumasan dalam hubungannya dengan media komunikasi